Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

Narkoba NO Prestasi YES

Stop Narkoba!
Masalah narkoba ini memang sepertinya nggak bakal kelar-kelar, bila tak melibatkan semua komponen masyarakat dan negara. Suer, soalnya, yang terjadi sekarang ini ibarat orang memadamkan kebakaran, tapi membuat kebakaran baru. Sebagian semangat menjegal, eh, sebagian masyarakat lain malah nggak peduli, bahkan semakin meningkatkan operasinya. Ibarat pelacuran, yang getol melarang banyak, tapi tak sedikit pula yang membuka tempat-tempat pelacuran. Malah lucunya, pemerintah menyediakan tempat-tempat lokalisasi. Ya, bisa ditebak hasilnya, kagak beres-beres. Muter aja, kalo nggak mau disebut cuma jalan di tempat. Yang ada malah bikin stres. Kenapa? Soalnya, kita nggak bisa cuma merusak tempat-tempat yang diduga kuat sebagai sarang para pelaku sakauw. Juga bukan hanya menyediakan rumah sakit khusus dengan fasilitas mewah untuk menangani perawatan korban narkoba. Dan nggak hanya terus nangkepin pengguna dan pengedarnya tanpa ada tindakan berarti dan membekas dari pemerintah. Jadi, model penanganan yang harus dilakukan adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa narkoba itu bukan hanya bahaya bagi kesehatan, tapi lebih dari itu bahwa narkoba adalah barang haram dan pelakunya jelas masuk dalam daftar aktivis yang melakukan perbuatan dosa. Tentu saja, perbuatan tersebut akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah swt. Danأ¢â‚¬â€‌ini nggak boleh melengأ¢â‚¬â€‌pemerintah harus mampu menunjukkan sebagai pengayom rakyat dengan menerapkan aturan dan sanksi yang tegas terhadap para pelaku maksiat.

Coba aja bayangin, kalo nggak ada tindakan tegas dari penguasa, para pengedar dengan leluasa masuk ke negeri ini dari berbagai negara. Tabloid AKSI vol. 4 No. 200 (30 Nopember أ¢â‚¬â€œ2 Desember 1999) menurunkan berita seputar narkoba. Beritanya? Ternyata peredaran narkoba di negerinya Si Komo ini melibatkan sindikat internasional. Kapolri Jenderal Roesmanhadi, yang dikutip AKSI, menyebutkan bahwa berbagai jenis kokain dan heroin masuk ke Indonesia melalui jalur udara, laut dan darat. Bubuk itu ada yang datang bersama penumpang (body wraping/swallowed) maupun disembunyikan dalam barang bawaan dan kiriman. Kapolri juga menyebutkan bahwa daerah asal heroin dari the golden triangle dan kokain berasal dari Kolombia, Peru dan Brazilia. Para penyelundup dari Guang Zhou (Cina) pun yang membawa sabu-sabu alias nethamphetaine bebas melenggang. Bahkan lebih menyedihkan lagiأ¢â‚¬â€‌ini sudah menjadi rahasia umumأ¢â‚¬â€‌banyak aparat yang lebih suka menjadi pengguna bahkan pengedar ketimbang meringkus para user dan pengedar narkoba. Kalo sudah begini, rasanya dunia begitu sempit kawan. Maka nggak ada jalan lain kecuali menstop laju narkoba.

Barang Haram
Mungkin saja, teman-teman kamu yang terlibat narkoba ada yang nggak ngeh kalo ternyata barang tersebut adalah termasuk daftar barang haram dalam pandangan Islam. Bukan nuduh, kita sih, pede aja lagi. Soalnya, banyak juga temen-teman kamu yang ngakunya muslim, tapi terlibat dalam kasus ini. Jelas, bahwa beliau tidak ngerti dan nggak paham seputar barang tersebut. Soalnya, bisa jadi informasi seputar narkoba dalam pandangan Islam belum menyentuhnya. Kemudian yang paling parah adalah, lingkungan tempat kawan-kawan itu kita bergaul amburadul. Jadinya klop alias cooocok!

Jadi, perlu diberi penjelasan bahwa narkoba itu, apa pun jenisnya; dari mulai ganja alias cimeng, heroin, kokain, ekstasi, sabu-sabu, putauw dan saudara-saudaranya itu adalah barang haram. Sabda Rasulullah saw: أ¢â‚¬إ“Segala yang mengacaukan akal dan memabukkan adalah haramأ¢â‚¬? (HR. Imam Abu Daud).

Syeikh Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunah, menyatakan bahwa hadits tersebut mencakup segala benda yang merusakkan akal tanpa membeda-bedakan jenis dan tanpa terikat cara pemakaiannya, baik dimakan, diminum, dihisap, disuntik dan sebagainya. Maka benda-benda yang merusak akal tersebut, termasuk putauw, ekstasi dan sejenisnya dari anggota narkoba, jelas terkategori haram. Dan sebagaimana pedoman Islam setiap padaku perbuatan haram akan diganjar dengan hukuman.

Bagaimana dengan para penjualnya? Adalah hal yang menggelikan bila sekarang ini hanya dikenakan sanksi bagi para pemakai tapi membiarkan penjualnya berkeliaran dengan bebas. Dalam hal ini terdapat kaidah umum dari para ulama yang berbunyi: أ¢â‚¬إ“Apa saja yang diharamkan, maka diharamkan pula dijualbelikannya??أ¢â‚¬?. Kaidah ini berlandaskan kepada hadits Rasulullah saw dari Ibnu Abi Syuaibah: أ¢â‚¬إ“Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula harganya (yang diperoleh dari benda tersebut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About