Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

Wajib Belajar 9 Tahun

Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata. Tidak relevan bila di oaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut di atas memerlukan kerja sama yang kooperatif antara Pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Masih banyak kendala dalam mempersiapkan WBPD 9 tahun antara lain: dana yang terbatas untuk menyelanggarakan pendidikan secara merata, kurangnya motivasi keluarga untuk wajib menyekolahkan anaknya.
Disamping itu masih ada 1.063.000 anak usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun yang belum bersekolah, pengaruh lingkungan sosial dan perkembangan IPTEK serta melajunya era informasi dalam menyongsong abad XXI, kurangnya tenaga pendidik yang profesional terutama daerah pedalaman. Berdasarkan alasan di atas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan dasar diusahakan pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Masalah inilah yang menyebabkan penulis tertarik untuk menelaah sejauh mana persiapan pelaksanaan WBPD 9 tahun sebagai upaya pemerataan pendidikan dasar di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan di mana pembahasan masalahnya menggunakan sumber kajian tertulis. Dari kajian kepustakaan, penulis menyimpulkan bahwa WBPD 9 tahun sebagai upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia harus dilaksanakan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Sasaran WBPD 9 tahun diharapkan dapat memberikan bekal kemampuan dasar bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia. Upaya pemerataan pendidikan melalui WBPD 9 tahun diharapkan dapat berdampak positip terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berkualitas dalam menegakkan pembangunan di segala bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About