Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Bank Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan

Pengertian Bank Yang dikemukakan Oleh Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Yaitu :

Bank ialah badan usaha kekayaan terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.


Bank adalah pencipta dan pengedar uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) meruapakan otoritas tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan oleh bank umum.

Bank merupakan pengumpul dana dan penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.

Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)  berarti Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan/atau finansial dari pembayar kepada penerima melalui media bank.

Bank selaku Stabilisator moneter yaitu bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik  secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, ataupun kebijakan diskonto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About