Kewajiban dan wewenang
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar