Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Kewajiban dan Wewenang MA

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah :
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About