Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Kewajiban dan Wewenang MK

Kewajiban dan Wewenang

Menurut Undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah : Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Wajib memberi putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About