Kewajiban dan Wewenang
Menurut
Undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah : Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum. Wajib memberi putusan dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar