Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi
Yudisian bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara
menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkan
dan akurat.
Anggota
Keanggotaan
Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi
hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat
Negara, terdiri dari 7 orang
(termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi
Yudisial mmegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar