Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Susunan MK

Ketua

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/ 2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendir adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing. 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About