Ketua
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa
jabatan 3 tahun Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam
UU 24/ 2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi
sendir adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua
MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing.
3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3
orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar