Tujuan Komisi Yudisial
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjadi kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar