Sejarah
Pada
jaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan
yang bernama Gouvernement Van Sumatera yang meliputi seluruh Sumatera
yang di kepalai oleh seorang Gubernur berkedudukan di Medan.
Sumatera
Utara terdiri dari daerah-daerah administratif yang dinamakan
keresidenan. Pada Sidang I Komite Nasional Daerah (KND) Provinsi
Sumatera diputuskan untuk dibagi menjadi 3 sub Provinsi yaitu sub
Provinsi Sumatera Utara (yang terdiri dari Keresidenan Aceh, Keresidenan
Sumatera Timur dan Keresidenan Tapanuli), sub Provinsi Sumatera Tengah
dan sub Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tanggal 15 April 1948 pemerintah
menetapkan Sumatera menjadi 3 Provinsi yang masing-masing berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu Sumatera Utara,
Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan dan pada tanggal 15
selanjutnya ditetapkan menjadi hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Awal
tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan
keputusan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Mei 1949 Nomor 22/Pem/PDRI
jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan, selanjutnya dengan ketetapan
Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Desember 1949 dibentuk Provinsi Aceh
dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur yang kemudian dengan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus
1950, ketetapan ini dicabut dan kembali dibentuk Provinsi Sumatera
Utara.
Tanggal
7 Desember 1956 diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan
pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang intinya Provinsi Sumatera Utara
wilayahnya dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagai Daerah
Otonomi Provinsi Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar