Tugas Komisi Yudisial
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3. Menetapkan calon Hakim Agung ; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama :
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang Perilaku Hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada
Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar