Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia.
Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi manusia yang dilindungi oleh
Konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi
manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar