HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1
UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang
melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru
karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun
juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar