Bapak George F. Hegel memasukkan
unsur kemerdekaan dalam pengertian negara yang dia ungkapkan bahwa
pengertian negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal. Pengertian
negara yang dikemukakan Hegel ini cukup berbeda dari yang lain karena
dihubungkan dengan organisasi kesusilaan serta menghubungkan bahwa
negara merupakan produk dari kemerdekaan individu dan kelompok.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar