Pengertian negara yang lebih mendalam diberikan oleh Prof.Miriam Budiarjo.
Menurut Miriam bahwa negara adalah
suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut
dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (legitimate power).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar