Pages

Minggu, 22 Maret 2015

U M R?

Upah minimum regional atau yang sering disingkat dengan UMR, tentunya merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Untuk saat ini, upah minimum regional atau UMR di kenal juga dengan istilah UMP (Upah Minimum Propinsi), karena ruang lingkupnya sebatas satu propinsi. Setelah otonomi daerah diberlakukan penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Dari wikipedia, pengertian dan tata cara penetapan UMR adalah sebagai berikut:
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Namun sering ditemui kasus pembayaran upah yang belum mengacu pada standar upah minimum, sehingga banyak muncul dalam pemberitaan cerita-cerita miris dari para pekerja dan tak sedikit yang berujung pada pemogokan kerja dan demonstrasi. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jelas menyebutkan bahwa pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
 
Sumber :  http://the-kadi.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About