seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya bersifat umum atau universal
karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki
perbedaan atas bangsa, jenis kelamin ataupun ras. Dasar hak asasi
manusia (HAM) adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan
memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk
mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar