Pages

Selasa, 24 Maret 2015

HAM Menurut Undang Undang nomor 39 Tahun 1999

Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin ataupun ras. Dasar hak asasi manusia (HAM) adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About