Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Norma Hukum


Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu.


Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

    Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
    Aturan bersifat memaksa.
    Sanksi bersifat tegas.
    Aturan berisi perintah dan larangan.
    Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

Sumber:  http://www.goocir.com/2012/10/pengertian-norma-dan-jenis-jenis-norma.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About