Menurut Mahfud M.D., Pengertian hak asasi manusia atau HAM adalah
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
dan hak tersebut dibawah sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak
tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia
atau negara.
Sumber: http://www.apapengertianahli.com/2014/11/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html#_
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar