Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Pengertian Hukum Menurut E. Utrecht

Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

 Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About