Pengertian Hukum menurut E. Utrecht
adalah
himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar