Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum
merupakan
peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan
yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar