Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum
adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar