Pages

Selasa, 24 Maret 2015

Pengertian Hukum Menurut Kant

Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Sumber:  http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About