Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar